Bagian Kerja Sama Memfasilitasi Nota Kesepakatan Sinergi Antara Pemerintah Kabupaten Kampar Dengan Pengadilan Agama Bangkinang Kelas 1B Dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar Tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil dan Persidangan Pernikahan

BERBAGI

Maksud Nota Kesepakatan Sinergi ini adalah sebagai dasar pedoman PARA PIHAK dalam pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan, pencatatan sipil dan persidangan pernikahan dan Tujuan Nota Kesepakatan Sinergi ini adalah untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat pencari keadilan, pelayanan prima dan dokumen-dokumen kependudukan yang dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

  • Objek Nota Kesepatakan Sinergi ini adalah pelaksanaan kegiatan pelayanan :
  1. Administrasi Kependudukan;
  2. Pencatatan sipil;
  3. Persidangan Pernikahan.
  • Ruang Lingkup Nota Kesepatakan Sinergi ini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek Perencanaan, Pelaksanaan, Monitoring dan Evaluasi administrasi kependudukan, pencatatan sipil dan persidangan pernikahan.
BERBAGI