Bagian Kerja Sama Memfasilitasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Badan Pendapatan Daerah Kab.Kampar dengan PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah/Distribusi Riau Dan Kepri Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Pekanbaru tentang Pemungutan Dan Penyetoran Pajak Penerangan Jalan

BERBAGI

Bagian Kerja Sama telah memfasilitasi Perjanjian  Kerja Sama (PKS) antara Badan Pendapatan Daerah Kab.Kampar dengan PLN UP3 Pekanbaru tentang Pemungutan Dan Penyetoran Pajak Penerangan Jalan dan telah ditandatangai oleh ibuk Hj.Kholidah Kepala Badan Pendapatan Daerah  dan Bapak Himawan Sutanto Manajer Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Pekanbaru PT. PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Riau dan Kepri Unit  Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Pekanbaru bertempat di kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kampar.

Tujuan Perjanjian Kerja Sama ini adalah Untuk menjamin kelancaran penerimaan Pendapatan Asli Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar yang berasal dari Pajak Penerangan Jalan (PPJ);

Ruang Lingkup Perjanjian Kerja Sama ini meliputi :

  1. Mekanisme perhitungan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dari nilai jual tenaga listrik;
  2. Menyediakan informasi Rekapitulasi Penerimaan Pajak Penerangan Jalan (PPJ);
  3. Mekanisme Penyetoran Pajak Penerangan Jalan (PPJ);
  4. Pelaksanaan Promosi dan Sosialisasi bersama;
  5. Pelaksanaan promosi produk dan himbauan tertib pembayaran dalam rangka peningkatan Pajak Penerangan Jalan (PPJ).
BERBAGI