Tindak lanjut penandatanganan Kesepakatan Bersama (MOU) antara Pemerintah Kabupaten Kampar dengan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota tentang Kerja Sama Antar Daerah

BERBAGI

Pemerintah Kabupaten Kampar dan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota telah melaksanakan Kesepakatan Bersama tentang Kerja Sama Antar Daerah.

Maksud dan Tujuan Kesepakatan Bersama ini adalah :

  • Maksud Kesepakatan Bersama ini adalah sebagai acuan bagi PARA PIHAK untuk melakukan kerja sama sesuai urusan pemerintah yang telah menjadi kewenangan daerah otonom dan dapat berupa penyediaan pelayanan publik dan pengelolaan sumber daya dan atau potensi daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Tujuan Kesepakatan bersama ini adalah untuk memantapkan hubungan dan keterikatan serta menserasikan pembangunan daerah PARA PIHAK dalam mengemban tugas dan fungsi dan misi untuk mendukung peningkatan pembangunan nasional daerah yang didasarkan pertimbangan efesiesi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan.

Objek Kesepakatan Bersama ini adalah Pembangunan Daerah dalam rangka pelaksanaan penyediaan pelayanan publik dan pengelolaan sumber daya dan atau potensi daerah di bidang :

  1. Pendidikan;
  2. Kesehatan;
  3. Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang/Infrastruktur;
  4. Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlidungan Masyarakat;
  5. Sosial;
  6. Lingkungan Hidup;
  7. Perhubungan;
  8. Perdagangan, industri dan Jasa;
  9. Pariwisata dan Kebudayaan;
  10. Koperasi dan UMK;
  11. Penanggulangan bencana.
BERBAGI